Konsultasi Publik jadi Upaya Uji Konsep Naskah Akademik
Kepala Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI Inosentius Samsul dalam kegiatan Roadshow Konsultasi Publik Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (2/2/2022). Foto: Hira/Man
Kepala Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI Inosentius Samsul mengungkapkan kegiatan konsultasi publik yang dilakukan Badan Keahlian merupakan upaya yang dilakukan untuk menguji konsep Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3).
“Artinya, konsep yang yang kita punya ini diuji, ditantang. Siapa tahu ada persoalan. Nanti kalau ada pemikiran alternatif dan itu meyakinkan, kita akan sesuaikan,” ujar Sensi, sapaan akrabnya, dalam kegiatan Roadshow Konsultasi Publik Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (2/2/2022). Melalui kegiatan ini, BK DPR RI mencari masukan, saran atau tanggapan atas draf revisi UU P3.
Sensi melanjutkan, konsultasi publik tersebut merupakan bagian dari merespon keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya, terutama untuk mengadopsi metode omnibus dalam penyusunan undang-undang di Indonesia. Selain itu, juga dilakukan guna memperjelas pengaturan tentang partisipasi publik dalam pembuatan UU yang dimaksudkan oleh MK.
“(Yang) dimaksudkan oleh MK yaitu yang disebut dengan meaningful participation dengan tiga kategori. Pertama yaitu the right to be heard (hak untuk didengar), kemudian the right to be consider (hak untuk dipertimbangkan masukan masukannya), dan the right to be explain (hak untuk menjelaskan tindak lanjut dari masukan-masukan yang disampaikan publik),” terang Sensi.
Sensi menjelaskan, konsultasi publik ini akan berlangsung selama seminggu. Roadshow akan dilakukan di tujuh daerah, seperti Yogyakarta, Surabaya, hingga Makassar, dengan melibatkan universitas setempat. Namun, dirinya menegaskan bahwa masukan-masukan masyarakat diterima dengan terbuka hingga proses RUU itu disetujui bersama antara pemerintah, yakni antara DPR bersama presiden Republik Indonesia.
“Orang bisa tinggal ketikkan saja Simas PUU DPR. Itu langsung terbuka dan bisa dilihat langsung (naskahnya). Kami sudah upload naskah akademik dan RUU untuk (dapat) dibaca. Kalau ada komentar, silahkan dikirim. Akan kami respon,” sambung Sensi.
Senada, Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Idris menilai, dengan terselenggaranya konsultasi publik yang bekerjasama dengan berbagai universitas di Indonesia, BK Setjen DPR RI telah menunjukkan DPR RI sudah berupaya dengan baik melalui kajian-kajian yang sifatnya terbuka dan banyak melibatkan kepentingan publik. “Dengan melibatkan para pakar, ini sebagai cermin bahwa mereka membuka transparansi dan juga masyarakat pada umumnya, terutama masyarakat pada kelompok ahli," ujar Idris.
Dirinya menjelaskan, hasil kajian dari para hakim MK sebelumnya memutuskan agar undang undang tentang cipta kerja itu harus diperbaiki, khususnya secara formil. Menurutnya, meski banyak negara lain yang telah sukses menggunakan metode omnibus, hal tersebut merupakan pengalaman pertama dari Indonesia. Sehingga, keputusan yang diambil MK dianggap tepat dengan memberi waktu perbaikan selama dua tahun.
“Tentu kita sudah banyak menyimak banyak pakar bahwa sebenarnya sah sah saja dan MK saat ini tepat memberikan dua tahun untuk diperbaiki, baik dari sisi formilnya, dasar hukumnya yang menjadikannya undang-undang dalam sebuah metode menggabangungkan, atau me-review atau memperbaiki hal-hal yang sifatnya tumpang tindih,” terang Idris sembari berharap hasil kajian bersama ini nantinya dapat digodok lagi di Badan Legislasi. (hal/sf)